Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019
Pada Tanggal 3 Maret 2020 telah dilakukan Sosialisasi Peraturan Ombudsman Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Investigasi Atas Prakarsa Sendiri. Dalam Gambar di sampaikan langsung oleh Bapak Saputra Malik (Asisten Ombudsman) selaku Pemrakarsa dan dimoderatori Oleh Bapak Hartoyo (Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan) .
Secara Garis Besar terbentuknya Peraturan ini guna meningkatkan upaya pemberantasan dan pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga perlu didukung penyelenggaraan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri di lingkungan Ombudsman RI, serta untuk menyelenggarakan pelaksanaan investigasi atas prakarsa sendiri yang efektif dan efisien.